Rabu, 11 September 2013

 05.46      ,    No comments

Dalam dunia perpajakan tindakan penyanderaan wajib pajak juga pernah terjadi. Meski tidak banyak,
namun penyanderaan wajib pajak dilakukan sesuai dengan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
"Pemblokiran, pencekalan, penyanderaan, penyitaan, dan pelelangan itu semua adalah tindakan 
penagihan yang diatur di UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Itu semua adalah tindakan
penagihan yang kita lakukan untuk mencarikan piutang pajak yang sudah diselesaikan dan dihitung
oleh pemeriksa," kata Kepala Subdirektorat Penagihan, Dodik Samsu Hidayat.
Kalau wajib pajak sampai dengan jatuh tempo ketetapannya tidak melunasi utang pajaknya, maka wajib pajak tersebut akan diberi tindakan penagihan berupa pemblokiran atau penyitaan asetnya.
"Kemudian kita bisa melakukan pencekalan atau mencegah wajib pajak pergi ke luar negeri," jelasnya.
Dan tindakan terakhir yaitu penyanderaan dimana menempatkan penanggung pajak ke dalam rumah tahanan negara.
Di sini baik pencekalan maupun penyanderaan dilakukan dalam waktu tertentu yaitu 6 bulan.
"Wajib pajak bisa segera dilepaskan atau dicabut pencekalannya apabila sudah dilakukan pelunasan
pembayaran utang pajak tersebut," ungkapnya.
Tindakan penyanderaan ini adalah salah satu upaya terakhir terhadap wajib pajak. Meski begitu, 
hal ini memang jarang dilakukan.Namun selama 5 tahun terakhir, sudah ada dua kasus terjadi.
"Selama saya di sini 5 tahun, baru dua kali saya laksanakan tahun 2009 dan 2011," imbuhnya.
Tindakan penyanderaan ini pun dinilai efektif. Karena biasanya wajib pajak tidak berlama-lama di
dalam rumah tahanan, ia langsung melunasi piutangnya.
"Jadi tindakan penyanderaan adalah alternatif kami sepanjang wajib pajak memenuhi syarat tertentu
untuk diajukan penyanderaan. Jadi wajib pajak cukup jera," jelasnya.
Syaratnya adalah wajib pajak tersebut mempunyai utang minimal Rp 100 juta dan tidak mempunyai
itikad baik untuk melunasi utangnya. Jika wajib pajak tersebut punya itikad baik tapi belum ada uang
untuk melunasinya, maka wajib pajak juga tidak akan disandera.
"Itu dua syarat harus akumulatif," katanya.
Sandera ini biasanya dititipkan di Lapas. Biasanya Ditjen Pajak menitipkan sandera di Lapas Cipinang
dan di Lapas Salemba. Penyanderaan kasus wajib pajak ini adalah perdata bukan pidana.
"Sebetulnya seakan-akan pidana tapi harus dibedakan hukuman penjara dengan sandera penjara.
Kalau penyanderaan ini sebetulnya adalah pelaksanaan undang-undang hukum perdata," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Assalamu'alaikum..
Berkomentar lah dengan baik dan sopan..
Pasti saya bales komentar dari sahabat semua yang berkomentar Baik dan Sopan...
Terima Kasih atas pengertian dan kunjungan sahabat di Dunia Informasi

Popular Posts

Menu

Social Icons

Followers